Ketika
"Timbal Balik" Tidak Berarti Setara
Pada 19 Februari 2026,
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat
Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington
D.C. sebuah perjanjian yang, dalam narasi resmi pemerintah, diklaim sebagai
pencapaian diplomatik yang menguntungkan kedua belah pihak. Kata
"resiprokal" dalam nama perjanjian ini menyiratkan kesetaraan: dua
negara yang saling memberi, saling menerima, saling menguntungkan. Namun ketika
seseorang membaca isi perjanjian secara cermat, kesimpulan yang muncul jauh
dari kata setara.
Artikel ini berargumen
bahwa ART, sebagaimana yang telah ditandatangani, secara struktural lebih
menguntungkan AS daripada Indonesia. Ketidakseimbangan ini tampak pada tiga
dimensi utama: arsitektur konsesi yang asimetris, penggerusan kedaulatan
regulasi dalam isu sertifikasi halal, dan kerapuhan fondasi hukum perjanjian
itu sendiri pasca putusan Mahkamah Agung AS tertanggal 20 Februari 2026 sehari
setelah ART ditandatangani. Dalam konteks tekanan geopolitik ekonomi yang
memaksa Indonesia masuk ke meja negosiasi, pertanyaan yang perlu diajukan bukan
sekadar "apakah kita mendapat manfaat?", tetapi "seberapa besar
yang kita korbankan untuk manfaat yang kita terima?"
Memetakan Wilayah:
ART dalam Konteks Proteksionisme Trump dan Diplomasi Dagang Indonesia
Untuk memahami ART
secara kritis, perlu ditempatkan dalam konteks yang membingkainya. Pada 2 April
2025, pemerintah AS secara unilateral menetapkan tarif resiprokal kepada
negara-negara yang dianggap menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk
Indonesia yang dikenakan tarif 32% dengan dasar klaim defisit perdagangan AS
terhadap Indonesia sebesar USD 19,3 miliar pada tahun 2024. Kebijakan ini, yang
oleh pemerintahan Trump disebut sebagai Liberation Day, adalah tindakan
unilateral sepihak yang tidak memiliki landasan dalam kerangka WTO dan yang
secara langsung mengancam kelangsungan ekspor Indonesia ke pasar AS, terutama
di sektor tekstil, alas kaki, furnitur, dan produk padat karya lainnya yang
menyerap sekitar 4-5 juta tenaga kerja.
Dalam situasi tekanan
seperti ini, pemerintah Indonesia memilih jalur negosiasi daripada retaliasi.
Setelah rangkaian perundingan intensif sejak April 2025, tarif berhasil
diturunkan dari 32% menjadi 19% sebagaimana dituangkan dalam Joint Statement
on Framework ART pada 15 Juli 2025. Proses negosiasi berlanjut hingga
akhirnya perjanjian ditandatangani pada Februari 2026. Secara teknis, negosiasi
ini memang berhasil: tarif turun, sejumlah produk unggulan Indonesia seperti
minyak kelapa sawit (CPO), kopi, kakao, dan karet mendapatkan tarif 0%, dan
1.819 produk Indonesia mendapat pengecualian tarif berdasarkan skema Most
Favored Nation (MFN).
Namun di balik
angka-angka yang terkesan menggembirakan itu, tersembunyi sebuah asimetri
struktural yang perlu diurai secara jujur.
Identifikasi
Kesenjangan: Asimetri yang Tersembunyi di Balik Angka
Argumen bahwa ART
menguntungkan Indonesia bertumpu pada satu narasi yang terus-menerus diulang:
tarif turun dari 32% menjadi 19%, dan beberapa produk unggulan mendapat tarif
0%. Yang jarang disebutkan dengan jelas adalah apa yang Indonesia berikan
sebagai imbalannya dan skala konsesi itu jauh melampaui apa yang Indonesia
terima.
Indonesia membuka
akses 99% produk AS dengan tarif sebesar 0%, yang akan mulai berlaku saat Entry
Into Force perjanjian ini. Bandingkan dengan apa yang AS berikan: tarif
umum untuk produk Indonesia tetap di angka 19% bukan 0%. Produk Indonesia yang
mendapat tarif 0% hanyalah kategori produk tertentu yang memang tidak bisa
diproduksi oleh AS, seperti CPO, kakao, dan kopi tropis. Dengan kata lain,
Indonesia memberikan akses pasar hampir tanpa batas bagi seluruh produk AS,
sementara AS hanya memberikan pengecualian tarif untuk komoditas yang mereka
butuhkan dan tidak bisa mereka produksi sendiri.
Klausul komitmen
Indonesia untuk membeli energi dan produk pertanian dari AS berpotensi menekan
neraca perdagangan, mengancam produk dalam negeri setidaknya dalam jangka
pendek, dan menyebabkan inefisiensi sumber impor (trade diversion).
Indonesia berkomitmen mengimpor metallurgical coal, LPG, minyak mentah,
bahan bakar olahan, pesawat dan komponen penerbangan, serta produk pertanian
untuk kebutuhan industri makanan-minuman dari AS. Komitmen impor komoditas
energi dan pangan dari satu negara secara eksklusif bukan hanya masalah ekonomi
ia adalah masalah kedaulatan strategis, karena menciptakan ketergantungan yang
sulit dibalik dalam jangka pendek.
Pengakuan sepihak
standar AS tanpa mekanisme timbal balik penuh berpotensi membatasi kedaulatan
regulasi domestik. Selain itu, pemberian keistimewaan akses dan komitmen
pembelian hanya kepada AS dapat dipandang sebagai sikap diskriminatif yang
dapat melemahkan posisi Indonesia dalam diplomasi internasional. Ini adalah
persoalan serius yang melampaui kalkulasi neraca dagang: ketika Indonesia
memberikan perlakuan istimewa kepada satu negara mitra, negara-negara mitra
dagang lainnya termasuk sesama anggota ASEAN dan negara mitra di Eropa berhak
mempertanyakan konsistensi Indonesia dalam prinsip non-diskriminasi perdagangan
internasional.
Menduduki Posisi:
Tiga Luka Kritis dalam Tubuh ART
1. Penggerusan
Kedaulatan Regulasi Halal
Dari sekian banyak
pasal dalam dokumen ART, Pasal 2.9 dan Pasal 2.22 adalah yang paling
kontroversial dan paling melukai kedaulatan domestik Indonesia.
Pasal 2.9 secara
eksplisit menyatakan bahwa dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik,
perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS ke Indonesia,
Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan
persyaratan pelabelan halal.
Pasal 2.22 mengatur
bahwa Indonesia harus menerima praktik penyembelihan AS yang sesuai dengan
hukum Islam atau standar SMIIC, membebaskan produk non-hewani dan pakan ternak
dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal, serta membebaskan kontainer
dan bahan pengangkut produk pangan dari persyaratan sertifikasi halal.
Implikasi dari kedua
pasal ini sangat serius. MUI dengan tegas menilai bahwa absennya kewajiban
sertifikasi halal terhadap produk impor Amerika jelas bertentangan dengan
sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia karena tidak
memberikan jaminan halal bagi masyarakat. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
tentang Jaminan Produk Halal secara eksplisit mewajibkan sertifikasi halal bagi
seluruh produk yang beredar di Indonesia makanan, minuman, obat-obatan,
kosmetik, dan barang gunaan. ART secara efektif menciptakan pengecualian yang
bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, khusus bagi produk AS saja.
LPPOM MUI menilai
kondisi ini secara otomatis menimbulkan ketidakseimbangan persaingan, di mana
produsen lokal dan luar negeri selain AS memiliki kewajiban yang tidak dimiliki
produsen asal AS. Ketidaksetaraan ini bukan hanya masalah prinsip ia adalah
distorsi pasar yang nyata. Jika produsen kosmetik Indonesia wajib menempuh
proses sertifikasi halal yang membutuhkan biaya dan waktu, sementara produk
kosmetik AS dapat masuk tanpa kewajiban yang sama, maka daya saing produsen
lokal terdistorsi secara struktural oleh perjanjian yang seharusnya membuka
pasar, bukan menutupnya bagi pemain dalam negeri.
Lebih dari itu, Ketua
MUI Bidang Fatwa Prof. KH. Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan bahwa sertifikasi
halal berkaitan langsung dengan hak beragama yang dijamin konstitusi, sehingga
tidak dapat dijadikan alat tawar-menawar dalam kepentingan perdagangan. Ketika
kewajiban halal dijadikan objek negosiasi dagang, yang sedang dinegosiasikan
bukan sekadar regulasi teknis melainkan hak konstitusional 237 juta Muslim
Indonesia untuk mendapatkan kepastian atas produk yang mereka konsumsi.
2. Ancaman terhadap
Kedaulatan Pangan dan UMKM
Komitmen impor
komoditas pangan dari AS dalam ART menimbulkan kekhawatiran yang cukup serius
bagi struktur agraria Indonesia. Meskipun pemerintah berulang kali menegaskan
bahwa komitmen impor beras hanya sebesar 1.000 ton angka yang sangat kecil
relatif terhadap produksi nasional masalah sesungguhnya bukan pada beras,
melainkan pada komoditas lain yang lebih langsung berdampak pada petani kecil.
Komitmen impor jagung
untuk industri makanan-minuman sebesar 1,4 juta ton per tahun berpotensi
menekan harga jagung petani lokal, terutama di sentra-sentra produksi jagung di
Jawa Timur, NTB, dan Sulawesi. Demikian pula dengan akses impor produk peternakan
AS yang, meskipun dalam jangka pendek diklaim terbatas pada Grand Parent
Stock unggas, membuka preseden bagi perluasan akses lebih lanjut di masa
mendatang. Keterbukaan pasar yang mendadak tanpa perlindungan terhadap produsen
kecil adalah resep klasik bagi deindustrialisasi sektor pertanian sebuah pola
yang telah berulang kali terjadi di negara-negara berkembang yang
menandatangani perjanjian dagang asimetris dengan negara-negara maju.
Komitmen penghapusan
kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk memfasilitasi masuknya
produk teknologi tinggi AS juga mengancam industri manufaktur dalam negeri yang
selama ini mengandalkan kebijakan tersebut sebagai mekanisme proteksi yang sah.
Bhima Yudhistira dari CELIOS menyoroti potensi kepemilikan penuh perusahaan
asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi, serta risiko transfer
data personal ke luar negeri yang dapat mengancam keamanan data nasional.
3. Fondasi Hukum
yang Rapuh: Putusan MA AS dan Paradoks Ratifikasi
Dimensi paling ironis
dari ART adalah konteks temporal yang mengelilingi penandatanganannya.
Perjanjian ditandatangani pada 19 Februari 2026. Sehari kemudian, pada 20
Februari 2026, Mahkamah Agung AS dalam putusan mayoritas 6-3 menyatakan bahwa
undang-undang yang menjadi dasar pengenaan tarif resiprokal Trump International
Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 tidak memberikan kewenangan
kepada Presiden untuk memberlakukan tarif. Dengan kata lain, ancaman tarif 32%
yang memaksa Indonesia duduk di meja negosiasi dan akhirnya menerima berbagai
konsesi besar, secara hukum tidak pernah memiliki landasan yang sah.
Dalam keputusan
mayoritas 6-3, para hakim Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa undang-undang yang
menjadi dasar pengenaan bea masuk tersebut tidak memberikan kewenangan kepada
Presiden untuk memberlakukan tarif. Trump bereaksi dengan menandatangani
perintah eksekutif baru untuk tarif 15% berdasarkan Trade Act 1974 namun
ini adalah mekanisme hukum yang berbeda, yang hanya berlaku selama 150 hari dan
memerlukan persetujuan Kongres untuk diperpanjang.
Direktur Eksekutif
CELIOS Bhima Yudhistira menilai keputusan Mahkamah Agung AS membuat tekanan
terhadap Indonesia untuk meratifikasi ART tidak lagi relevan, dan menegaskan
bahwa Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART. Argumen
ini memiliki dasar yang kuat: jika ancaman yang memaksa Indonesia bernegosiasi
telah dibatalkan secara hukum, maka urgensi untuk meratifikasi perjanjian yang
memuat begitu banyak konsesi menjadi sangat dipertanyakan.
Keputusan Mahkamah
Agung AS setidaknya menunjukkan perlunya perjanjian perdagangan yang dibangun
di atas landasan hukum yang kokoh dan seimbang. Paradoks yang dihadapi
Indonesia saat ini adalah: jika ART diratifikasi, Indonesia terikat pada
konsesi-konsesi besar yang dirundingkan di bawah tekanan ancaman tarif yang
kini tidak memiliki dasar hukum yang sah di AS. Jika tidak diratifikasi,
Indonesia kehilangan jaminan tarif 0% untuk produk unggulannya. Namun
pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa Indonesia harus dipaksa memilih
antara dua opsi yang buruk oleh tekanan yang terbukti ilegal?
Menegosiasikan Ulang Posisi Indonesia
ART adalah produk dari
ketidakseimbangan kekuatan yang nyata: Indonesia yang bergantung pada akses
pasar AS untuk jutaan tenaga kerja di sektor padat karya, berhadapan dengan AS
yang menggunakan ancaman tarif sebagai instrumen pemaksaan negosiasi. Dalam posisi
seperti itu, menghasilkan perjanjian yang sempurna adalah hal yang hampir tidak
mungkin. Namun mengakui bahwa perjanjian yang dihasilkan tidak setara adalah
hal yang sangat perlu bukan untuk membatalkan semua yang telah dicapai, tetapi
untuk memastikan bahwa dalam proses ratifikasi dan implementasi ke depan,
kepentingan nasional Indonesia kedaulatan regulasi halal, perlindungan petani
dan UMKM, keamanan data, dan kebebasan kebijakan industri tidak semakin
tergerus.
Putusan Mahkamah Agung
AS justru membuka jendela peluang yang tidak boleh disia-siakan: Indonesia
memiliki alasan hukum dan diplomatik yang kuat untuk kembali ke meja negosiasi,
memperkuat posisi tawar, dan merevisi pasal-pasal yang paling merugikan sebelum
ratifikasi dilakukan. Apakah pemerintah Indonesia akan memanfaatkan peluang
ini, atau memilih untuk tetap melanjutkan proses ratifikasi demi menjaga
hubungan baik dengan Washington itulah pertanyaan yang paling menentukan nasib
perjanjian ini.
"Artikel ini ditulis oleh seseorang yang tinggal di Indonesia. Bukan sebagai ekonom, bukan sebagai diplomat, bukan sebagai pejabat yang duduk di meja negosiasi Washington dengan jas rapi dan senyum optimistis. Hanya sebagai warga biasa yang membaca dokumen perjanjian ini dan merasakan sesuatu yang sulit dijelaskan dengan bahasa akademis. Kalau boleh jujur rasanya seperti menyaksikan tetangga menggadaikan sawah, sumur, dan akta tanahnya kepada juragan kota, lalu pulang ke kampung dengan wajah berseri-seri karena berhasil menegosiasikan harga gadai dari 32 juta menjadi 19 juta. Tetap saja digadaikan. Tetap saja milik orang lain sekarang. Dan yang paling menyakitkan: ancaman yang membuat tetangga kita ketakutan sampai mau menandatangani apa saja itu ternyata, sejak awal, kosong secara hukum. Saya tidak tahu apakah ini kebodohan, kelemahan, atau memang sudah takdir negeri yang sumber dayanya terlalu kaya untuk dibiarkan berdaulat sepenuhnya. Yang saya tahu: di suatu tempat di Washington, seseorang pasti sedang tertawa puas. Dan di sini, di negeri dengan 237 juta Muslim yang kini harus mempertanyakan apa yang mereka makan, dengan petani jagung yang belum tahu bahwa pasar mereka sedang dinegosiasikan jauh di atas kepala mereka hidup terus berjalan. Seperti biasa. Seperti tidak ada yang terjadi. Mungkin memang tidak ada yang terjadi. Atau mungkin, yang terjadi terlalu besar untuk kita sadari sekarang. "
~ kuro is writing
Mungkin memang
tidak ada yang terjadi. Atau mungkin, yang terjadi terlalu besar untuk kita
sadari sekarang.
Referensi
Bhima Yudhistira.
(2026, Februari 22). Pernyataan resmi: Putusan MA AS dan implikasinya terhadap
ART Indonesia–AS. Center of Economic and Law Studies (CELIOS). https://celios.co.id
CNBC Indonesia. (2026,
Februari 22). Penjelasan lengkap deal dagang RI-AS, dari tarif hingga produk
halal. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260222112758-4-712798
Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian RI. (2026, Februari 22). Frequently Asked
Questions: Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (ART).
https://ekon.go.id/publikasi/detail/6830
Lembaga Penyelidikan
Ekonomi dan Masyarakat – Universitas Indonesia (LPEM UI). (2026, Februari 26).
Perjanjian perdagangan Amerika Serikat–Indonesia: Respons dan antisipasi
Indonesia pasca ART dan keputusan US Supreme Court. https://lpem.org
LPPOM MUI. (2026,
Februari 22). Pernyataan resmi: Kontroversi Pasal Halal dalam Perjanjian Dagang
AS–Indonesia. Republika Online. https://khazanah.republika.co.id/berita/tayast490
MUI Bidang Fatwa.
(2026, Februari 24). Pernyataan Wakil Sekjen MUI: Kesepakatan dagang RI-AS
bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal. Republika Online. https://khazanah.republika.co.id/berita/taylnh320
Risalah NU Online.
(2026, Februari 25). Ini 3 Pasal ART AS yang dinilai bertentangan dengan UU
Jaminan Produk Halal. https://www.risalahnu.com/14157/2026/02/25
Sekretariat Negara RI.
(2026). Frequently Asked Questions: Perjanjian Perdagangan Resiprokal
Indonesia–Amerika Serikat. https://www.setneg.go.id
Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 295.

0 Comments