Perjanjian Dagang yang Tidak Setara: Analisis Kritis terhadap Agreement on Reciprocal Trade Indonesia-Amerika Serikat

 

Ketika "Timbal Balik" Tidak Berarti Setara

Pada 19 Februari 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington D.C. sebuah perjanjian yang, dalam narasi resmi pemerintah, diklaim sebagai pencapaian diplomatik yang menguntungkan kedua belah pihak. Kata "resiprokal" dalam nama perjanjian ini menyiratkan kesetaraan: dua negara yang saling memberi, saling menerima, saling menguntungkan. Namun ketika seseorang membaca isi perjanjian secara cermat, kesimpulan yang muncul jauh dari kata setara.

Artikel ini berargumen bahwa ART, sebagaimana yang telah ditandatangani, secara struktural lebih menguntungkan AS daripada Indonesia. Ketidakseimbangan ini tampak pada tiga dimensi utama: arsitektur konsesi yang asimetris, penggerusan kedaulatan regulasi dalam isu sertifikasi halal, dan kerapuhan fondasi hukum perjanjian itu sendiri pasca putusan Mahkamah Agung AS tertanggal 20 Februari 2026 sehari setelah ART ditandatangani. Dalam konteks tekanan geopolitik ekonomi yang memaksa Indonesia masuk ke meja negosiasi, pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar "apakah kita mendapat manfaat?", tetapi "seberapa besar yang kita korbankan untuk manfaat yang kita terima?"


Memetakan Wilayah: ART dalam Konteks Proteksionisme Trump dan Diplomasi Dagang Indonesia

Untuk memahami ART secara kritis, perlu ditempatkan dalam konteks yang membingkainya. Pada 2 April 2025, pemerintah AS secara unilateral menetapkan tarif resiprokal kepada negara-negara yang dianggap menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif 32% dengan dasar klaim defisit perdagangan AS terhadap Indonesia sebesar USD 19,3 miliar pada tahun 2024. Kebijakan ini, yang oleh pemerintahan Trump disebut sebagai Liberation Day, adalah tindakan unilateral sepihak yang tidak memiliki landasan dalam kerangka WTO dan yang secara langsung mengancam kelangsungan ekspor Indonesia ke pasar AS, terutama di sektor tekstil, alas kaki, furnitur, dan produk padat karya lainnya yang menyerap sekitar 4-5 juta tenaga kerja.

Dalam situasi tekanan seperti ini, pemerintah Indonesia memilih jalur negosiasi daripada retaliasi. Setelah rangkaian perundingan intensif sejak April 2025, tarif berhasil diturunkan dari 32% menjadi 19% sebagaimana dituangkan dalam Joint Statement on Framework ART pada 15 Juli 2025. Proses negosiasi berlanjut hingga akhirnya perjanjian ditandatangani pada Februari 2026. Secara teknis, negosiasi ini memang berhasil: tarif turun, sejumlah produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit (CPO), kopi, kakao, dan karet mendapatkan tarif 0%, dan 1.819 produk Indonesia mendapat pengecualian tarif berdasarkan skema Most Favored Nation (MFN).

Namun di balik angka-angka yang terkesan menggembirakan itu, tersembunyi sebuah asimetri struktural yang perlu diurai secara jujur.


Identifikasi Kesenjangan: Asimetri yang Tersembunyi di Balik Angka

Argumen bahwa ART menguntungkan Indonesia bertumpu pada satu narasi yang terus-menerus diulang: tarif turun dari 32% menjadi 19%, dan beberapa produk unggulan mendapat tarif 0%. Yang jarang disebutkan dengan jelas adalah apa yang Indonesia berikan sebagai imbalannya dan skala konsesi itu jauh melampaui apa yang Indonesia terima.

Indonesia membuka akses 99% produk AS dengan tarif sebesar 0%, yang akan mulai berlaku saat Entry Into Force perjanjian ini. Bandingkan dengan apa yang AS berikan: tarif umum untuk produk Indonesia tetap di angka 19% bukan 0%. Produk Indonesia yang mendapat tarif 0% hanyalah kategori produk tertentu yang memang tidak bisa diproduksi oleh AS, seperti CPO, kakao, dan kopi tropis. Dengan kata lain, Indonesia memberikan akses pasar hampir tanpa batas bagi seluruh produk AS, sementara AS hanya memberikan pengecualian tarif untuk komoditas yang mereka butuhkan dan tidak bisa mereka produksi sendiri.

Klausul komitmen Indonesia untuk membeli energi dan produk pertanian dari AS berpotensi menekan neraca perdagangan, mengancam produk dalam negeri setidaknya dalam jangka pendek, dan menyebabkan inefisiensi sumber impor (trade diversion). Indonesia berkomitmen mengimpor metallurgical coal, LPG, minyak mentah, bahan bakar olahan, pesawat dan komponen penerbangan, serta produk pertanian untuk kebutuhan industri makanan-minuman dari AS. Komitmen impor komoditas energi dan pangan dari satu negara secara eksklusif bukan hanya masalah ekonomi ia adalah masalah kedaulatan strategis, karena menciptakan ketergantungan yang sulit dibalik dalam jangka pendek.

Pengakuan sepihak standar AS tanpa mekanisme timbal balik penuh berpotensi membatasi kedaulatan regulasi domestik. Selain itu, pemberian keistimewaan akses dan komitmen pembelian hanya kepada AS dapat dipandang sebagai sikap diskriminatif yang dapat melemahkan posisi Indonesia dalam diplomasi internasional. Ini adalah persoalan serius yang melampaui kalkulasi neraca dagang: ketika Indonesia memberikan perlakuan istimewa kepada satu negara mitra, negara-negara mitra dagang lainnya termasuk sesama anggota ASEAN dan negara mitra di Eropa berhak mempertanyakan konsistensi Indonesia dalam prinsip non-diskriminasi perdagangan internasional.


Menduduki Posisi: Tiga Luka Kritis dalam Tubuh ART

1. Penggerusan Kedaulatan Regulasi Halal

Dari sekian banyak pasal dalam dokumen ART, Pasal 2.9 dan Pasal 2.22 adalah yang paling kontroversial dan paling melukai kedaulatan domestik Indonesia.

Pasal 2.9 secara eksplisit menyatakan bahwa dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS ke Indonesia, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal.

Pasal 2.22 mengatur bahwa Indonesia harus menerima praktik penyembelihan AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar SMIIC, membebaskan produk non-hewani dan pakan ternak dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal, serta membebaskan kontainer dan bahan pengangkut produk pangan dari persyaratan sertifikasi halal.

Implikasi dari kedua pasal ini sangat serius. MUI dengan tegas menilai bahwa absennya kewajiban sertifikasi halal terhadap produk impor Amerika jelas bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia karena tidak memberikan jaminan halal bagi masyarakat. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal secara eksplisit mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan. ART secara efektif menciptakan pengecualian yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, khusus bagi produk AS saja.

LPPOM MUI menilai kondisi ini secara otomatis menimbulkan ketidakseimbangan persaingan, di mana produsen lokal dan luar negeri selain AS memiliki kewajiban yang tidak dimiliki produsen asal AS. Ketidaksetaraan ini bukan hanya masalah prinsip ia adalah distorsi pasar yang nyata. Jika produsen kosmetik Indonesia wajib menempuh proses sertifikasi halal yang membutuhkan biaya dan waktu, sementara produk kosmetik AS dapat masuk tanpa kewajiban yang sama, maka daya saing produsen lokal terdistorsi secara struktural oleh perjanjian yang seharusnya membuka pasar, bukan menutupnya bagi pemain dalam negeri.

Lebih dari itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH. Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan bahwa sertifikasi halal berkaitan langsung dengan hak beragama yang dijamin konstitusi, sehingga tidak dapat dijadikan alat tawar-menawar dalam kepentingan perdagangan. Ketika kewajiban halal dijadikan objek negosiasi dagang, yang sedang dinegosiasikan bukan sekadar regulasi teknis melainkan hak konstitusional 237 juta Muslim Indonesia untuk mendapatkan kepastian atas produk yang mereka konsumsi.

2. Ancaman terhadap Kedaulatan Pangan dan UMKM

Komitmen impor komoditas pangan dari AS dalam ART menimbulkan kekhawatiran yang cukup serius bagi struktur agraria Indonesia. Meskipun pemerintah berulang kali menegaskan bahwa komitmen impor beras hanya sebesar 1.000 ton angka yang sangat kecil relatif terhadap produksi nasional masalah sesungguhnya bukan pada beras, melainkan pada komoditas lain yang lebih langsung berdampak pada petani kecil.

Komitmen impor jagung untuk industri makanan-minuman sebesar 1,4 juta ton per tahun berpotensi menekan harga jagung petani lokal, terutama di sentra-sentra produksi jagung di Jawa Timur, NTB, dan Sulawesi. Demikian pula dengan akses impor produk peternakan AS yang, meskipun dalam jangka pendek diklaim terbatas pada Grand Parent Stock unggas, membuka preseden bagi perluasan akses lebih lanjut di masa mendatang. Keterbukaan pasar yang mendadak tanpa perlindungan terhadap produsen kecil adalah resep klasik bagi deindustrialisasi sektor pertanian sebuah pola yang telah berulang kali terjadi di negara-negara berkembang yang menandatangani perjanjian dagang asimetris dengan negara-negara maju.

Komitmen penghapusan kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk memfasilitasi masuknya produk teknologi tinggi AS juga mengancam industri manufaktur dalam negeri yang selama ini mengandalkan kebijakan tersebut sebagai mekanisme proteksi yang sah. Bhima Yudhistira dari CELIOS menyoroti potensi kepemilikan penuh perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi, serta risiko transfer data personal ke luar negeri yang dapat mengancam keamanan data nasional.

3. Fondasi Hukum yang Rapuh: Putusan MA AS dan Paradoks Ratifikasi

Dimensi paling ironis dari ART adalah konteks temporal yang mengelilingi penandatanganannya. Perjanjian ditandatangani pada 19 Februari 2026. Sehari kemudian, pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS dalam putusan mayoritas 6-3 menyatakan bahwa undang-undang yang menjadi dasar pengenaan tarif resiprokal Trump International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberlakukan tarif. Dengan kata lain, ancaman tarif 32% yang memaksa Indonesia duduk di meja negosiasi dan akhirnya menerima berbagai konsesi besar, secara hukum tidak pernah memiliki landasan yang sah.

Dalam keputusan mayoritas 6-3, para hakim Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa undang-undang yang menjadi dasar pengenaan bea masuk tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberlakukan tarif. Trump bereaksi dengan menandatangani perintah eksekutif baru untuk tarif 15% berdasarkan Trade Act 1974 namun ini adalah mekanisme hukum yang berbeda, yang hanya berlaku selama 150 hari dan memerlukan persetujuan Kongres untuk diperpanjang.

Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menilai keputusan Mahkamah Agung AS membuat tekanan terhadap Indonesia untuk meratifikasi ART tidak lagi relevan, dan menegaskan bahwa Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART. Argumen ini memiliki dasar yang kuat: jika ancaman yang memaksa Indonesia bernegosiasi telah dibatalkan secara hukum, maka urgensi untuk meratifikasi perjanjian yang memuat begitu banyak konsesi menjadi sangat dipertanyakan.

Keputusan Mahkamah Agung AS setidaknya menunjukkan perlunya perjanjian perdagangan yang dibangun di atas landasan hukum yang kokoh dan seimbang. Paradoks yang dihadapi Indonesia saat ini adalah: jika ART diratifikasi, Indonesia terikat pada konsesi-konsesi besar yang dirundingkan di bawah tekanan ancaman tarif yang kini tidak memiliki dasar hukum yang sah di AS. Jika tidak diratifikasi, Indonesia kehilangan jaminan tarif 0% untuk produk unggulannya. Namun pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa Indonesia harus dipaksa memilih antara dua opsi yang buruk oleh tekanan yang terbukti ilegal?


Menegosiasikan Ulang Posisi Indonesia

ART adalah produk dari ketidakseimbangan kekuatan yang nyata: Indonesia yang bergantung pada akses pasar AS untuk jutaan tenaga kerja di sektor padat karya, berhadapan dengan AS yang menggunakan ancaman tarif sebagai instrumen pemaksaan negosiasi. Dalam posisi seperti itu, menghasilkan perjanjian yang sempurna adalah hal yang hampir tidak mungkin. Namun mengakui bahwa perjanjian yang dihasilkan tidak setara adalah hal yang sangat perlu bukan untuk membatalkan semua yang telah dicapai, tetapi untuk memastikan bahwa dalam proses ratifikasi dan implementasi ke depan, kepentingan nasional Indonesia kedaulatan regulasi halal, perlindungan petani dan UMKM, keamanan data, dan kebebasan kebijakan industri tidak semakin tergerus.

Putusan Mahkamah Agung AS justru membuka jendela peluang yang tidak boleh disia-siakan: Indonesia memiliki alasan hukum dan diplomatik yang kuat untuk kembali ke meja negosiasi, memperkuat posisi tawar, dan merevisi pasal-pasal yang paling merugikan sebelum ratifikasi dilakukan. Apakah pemerintah Indonesia akan memanfaatkan peluang ini, atau memilih untuk tetap melanjutkan proses ratifikasi demi menjaga hubungan baik dengan Washington itulah pertanyaan yang paling menentukan nasib perjanjian ini.


"Artikel ini ditulis oleh seseorang yang tinggal di Indonesia. Bukan sebagai ekonom, bukan sebagai diplomat, bukan sebagai pejabat yang duduk di meja negosiasi Washington dengan jas rapi dan senyum optimistis. Hanya sebagai warga biasa yang membaca dokumen perjanjian ini dan merasakan sesuatu yang sulit dijelaskan dengan bahasa akademis. Kalau boleh jujur rasanya seperti menyaksikan tetangga menggadaikan sawah, sumur, dan akta tanahnya kepada juragan kota, lalu pulang ke kampung dengan wajah berseri-seri karena berhasil menegosiasikan harga gadai dari 32 juta menjadi 19 juta. Tetap saja digadaikan. Tetap saja milik orang lain sekarang. Dan yang paling menyakitkan: ancaman yang membuat tetangga kita ketakutan sampai mau menandatangani apa saja itu ternyata, sejak awal, kosong secara hukum. Saya tidak tahu apakah ini kebodohan, kelemahan, atau memang sudah takdir negeri yang sumber dayanya terlalu kaya untuk dibiarkan berdaulat sepenuhnya. Yang saya tahu: di suatu tempat di Washington, seseorang pasti sedang tertawa puas. Dan di sini, di negeri dengan 237 juta Muslim yang kini harus mempertanyakan apa yang mereka makan, dengan petani jagung yang belum tahu bahwa pasar mereka sedang dinegosiasikan jauh di atas kepala mereka hidup terus berjalan. Seperti biasa. Seperti tidak ada yang terjadi. Mungkin memang tidak ada yang terjadi. Atau mungkin, yang terjadi terlalu besar untuk kita sadari sekarang. "

~ kuro is writing

Mungkin memang tidak ada yang terjadi. Atau mungkin, yang terjadi terlalu besar untuk kita sadari sekarang.


Referensi

Bhima Yudhistira. (2026, Februari 22). Pernyataan resmi: Putusan MA AS dan implikasinya terhadap ART Indonesia–AS. Center of Economic and Law Studies (CELIOS). https://celios.co.id

CNBC Indonesia. (2026, Februari 22). Penjelasan lengkap deal dagang RI-AS, dari tarif hingga produk halal. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260222112758-4-712798

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. (2026, Februari 22). Frequently Asked Questions: Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (ART). https://ekon.go.id/publikasi/detail/6830

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat – Universitas Indonesia (LPEM UI). (2026, Februari 26). Perjanjian perdagangan Amerika Serikat–Indonesia: Respons dan antisipasi Indonesia pasca ART dan keputusan US Supreme Court. https://lpem.org

LPPOM MUI. (2026, Februari 22). Pernyataan resmi: Kontroversi Pasal Halal dalam Perjanjian Dagang AS–Indonesia. Republika Online. https://khazanah.republika.co.id/berita/tayast490

MUI Bidang Fatwa. (2026, Februari 24). Pernyataan Wakil Sekjen MUI: Kesepakatan dagang RI-AS bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal. Republika Online. https://khazanah.republika.co.id/berita/taylnh320

Risalah NU Online. (2026, Februari 25). Ini 3 Pasal ART AS yang dinilai bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal. https://www.risalahnu.com/14157/2026/02/25

Sekretariat Negara RI. (2026). Frequently Asked Questions: Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat. https://www.setneg.go.id

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295.


0 Comments