Ada sebuah logika yang tampak masuk akal jika dibaca cukup cepat: Indonesia memiliki masalah gizi yang serius, maka negara harus hadir melalui program makan bergizi gratis berskala nasional, dan sambil program itu berjalan, kapasitas SDM untuk menjalankannya akan ikut tumbuh. Logika ini terdengar pragmatis, bahkan heroik sebuah negara yang tidak menunggu sempurna untuk bertindak. Namun ada satu pertanyaan yang jarang diajukan secara eksplisit: apakah mungkin membangun sistem yang membutuhkan kapasitas tertentu, dengan menggunakan kapasitas yang sama yang sedang coba dibangun melalui sistem itu? Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pada 6 Januari 2025 adalah ujian empiris yang paling langsung terhadap pertanyaan tersebut dan data yang muncul dalam sepuluh bulan pertama pelaksanaannya memberikan jawaban yang tidak nyaman.
Artikel ini berargumen bahwa MBG mengandung
paradoks kapasitas institusional yang fundamental: program ini dirancang untuk
membangun sumber daya manusia Indonesia jangka panjang, namun pelaksanaannya
mensyaratkan SDM dan sistem tata kelola yang justru belum dimiliki Indonesia
pada saat program diluncurkan. Paradoks ini bukan semata-mata masalah teknis
yang bisa diselesaikan dengan tambahan anggaran atau regulasi baru ia adalah
masalah urutan kebijakan (policy sequencing) yang, jika tidak ditangani
secara struktural, akan terus menghasilkan inefisiensi yang mengorbankan
kelompok yang paling rentan: anak-anak yang seharusnya menjadi penerima
manfaatnya.
Untuk memahami skala ambisi MBG, perlu
dicermati angkanya terlebih dahulu. Pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun dari
APBN 2025 untuk program ini sebuah angka yang hampir setara dengan 90% dari
total belanja perlindungan sosial Kementerian Sosial pada tahun 2024. Namun
anggaran awal itu terbukti tidak cukup bahkan untuk setengah tahun pertama;
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa program ini
membutuhkan tambahan Rp140 triliun untuk beroperasi hingga akhir 2025, sehingga
total anggaran tahun pertama mencapai sekitar Rp210 triliun. Dalam RAPBN 2026,
alokasi MBG melonjak menjadi Rp335 triliun angka yang mengambil hampir setengah
dari anggaran pendidikan nasional. Untuk mencapai target 82,9 juta penerima
manfaat, Badan Gizi Nasional (BGN) membutuhkan 30.000 Satuan Pelayanan
Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan hanya 1.542 di antaranya yang didanai langsung
oleh APBN sementara 28.458 sisanya mengandalkan skema kemitraan yang
kesiapannya tidak seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Angka-angka ini bukan sekadar statistik fiskal.
Ia adalah cerminan dari seberapa besar sistem yang harus dioperasikan, dan
seberapa besar pula tuntutan kapasitas yang melekat pada ambisi tersebut.
Setiap SPPG membutuhkan manajemen dapur berskala, standar kebersihan yang
terkontrol, rantai pasok yang andal, tenaga ahli gizi, dan mekanisme audit yang
berjalan. Mengoperasikan 30.000 unit semacam itu secara konsisten di sebuah
negara kepulauan dengan infrastruktur yang tidak merata adalah sebuah tantangan
logistik dan manajerial yang, di negara-negara yang berhasil menjalankan
program serupa seperti Jepang dan Korea Selatan, membutuhkan pembangunan sistem
bertahun-tahun sebelum program diluncurkan dalam skala penuh.
Yang terjadi dalam kenyataan adalah sebaliknya.
MBG diluncurkan secara nasional tanpa periode percontohan yang memadai dan
hasilnya terdokumentasi dengan cukup menyakitkan. Per Oktober 2025, lebih dari
10.000 kasus keracunan makanan terjadi di seluruh Indonesia, dengan insiden
terbesar mencakup 1.333 pelajar secara serentak di Bandung Barat, Jawa Barat.
Kasus-kasus ini bukan anomali acak; ia adalah gejala sistemik dari kepatuhan
SOP dapur yang rendah, rantai distribusi yang terlalu panjang sehingga risiko
kontaminasi meningkat, dan absennya mekanisme pengawasan kualitas yang
real-time. Hingga artikel ini ditulis, belum ada tersangka yang ditetapkan atas
kasus keracunan massal tersebut sebuah fakta yang, jika direnungkan, lebih
mengatakan sesuatu tentang difusi tanggung jawab dalam sistem yang terlalu
besar untuk diawasi, daripada tentang kemauan penegakan hukum semata.
Permasalahan tata kelola ini bukan tidak
terprediksi. Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI)
sebelum program diluncurkan sudah mengidentifikasi bahwa kerangka regulasi dan
petunjuk teknis perlu lebih dirinci dan disosialisasikan agar implementasi bisa
berjalan dengan baik. Mekanisme Hazard Analysis and Critical Control Point
(HACCP) standar internasional untuk keamanan pangan yang seharusnya menjadi
acuan operasional setiap dapur SPPG tidak diterjemahkan secara operasional ke
seluruh titik pelaksana sebelum program berjalan. Ini bukan kelalaian kecil:
HACCP adalah infrastruktur pengetahuan yang membutuhkan pelatihan, verifikasi,
dan pengawasan berkelanjutan bukan sekadar dokumen yang diunggah ke laman resmi
kementerian.
Yang membuat paradoks ini semakin tajam adalah
pernyataan yang muncul dari ruang legislatif sendiri. Wakil Ketua DPR Cucun
Ahmad Syamsurijal secara publik menyatakan bahwa "tidak diperlukan ahli
gizi" dalam program MBG sebuah pernyataan yang memicu gelombang kritik
dari komunitas profesi gizi dan para akademisi kesehatan, hingga yang
bersangkutan akhirnya meminta maaf. Namun kerusakan yang ditimbulkan pernyataan
itu bukan pada hubungan publiknya, melainkan pada apa yang ia ungkapkan secara
tidak sengaja: bahwa di level pengambil keputusan, masih ada pandangan bahwa
program gizi nasional bisa dijalankan tanpa keahlian gizi yang memadai. Dalam
konteks program yang mengklaim tujuan utamanya adalah peningkatan kualitas gizi
dan penurunan stunting, ini bukan sekadar absurd ia adalah kontradiksi yang
tertanam dalam logika institusionalnya sendiri.
Ironi terdalam dari MBG terletak pada logika
pembangunannya. Argumen yang sering diajukan para pendukungnya adalah bahwa
program ini sendiri adalah mekanisme untuk membangun SDM yang belum ada bahwa
dengan menjalankan program dalam skala besar, kapasitas akan tumbuh secara
organik melalui pembelajaran sambil berjalan (learning by doing).
Argumen ini tidak sepenuhnya salah secara teoritik: ada literatur kebijakan
publik yang mendukung pendekatan implementasi bertahap sebagai strategi
pembangunan kapasitas. Namun argumen learning by doing hanya dapat
dipertahankan secara etis jika biaya pembelajaran tidak dibebankan kepada
kelompok yang paling rentan. Dalam MBG, yang menanggung biaya pembelajaran itu
adalah anak-anak yang mengalami keracunan makanan kelompok yang sama yang
seharusnya menjadi penerima manfaat program.
Analogi yang paling tepat mungkin adalah ini:
sebuah rumah sakit baru dibangun di daerah yang kekurangan dokter, dengan
logika bahwa keberadaan rumah sakit tersebut akan mendorong dokter-dokter untuk
datang dan berlatih di sana. Idenya tidak sepenuhnya keliru. Masalahnya terjadi
ketika, sambil menunggu dokter-dokter itu datang, pasien sudah mulai
berdatangan dan yang menangani mereka adalah staf yang belum memiliki
kualifikasi yang memadai, dalam fasilitas yang belum memiliki SOP yang teruji.
Keberhasilan jangka panjang yang dijanjikan tidak menghapus kerugian nyata yang
dialami di jangka pendek.
Dalam konteks MBG, model procurement
yang paling sering direkomendasikan para analis kebijakan pembelian bahan
langsung dari petani dan nelayan lokal, kemitraan dengan UMKM dapur untuk
pengembangan menu berbasis bahan lokal adalah model yang secara teoritis sangat
koheren dan berpotensi menyelesaikan dua masalah sekaligus: efisiensi biaya dan
pemberdayaan ekonomi lokal. Namun model ini membutuhkan kapasitas manajerial
yang tidak kalah tinggi dari model konvensional: konsistensi pasokan dari
petani kecil perlu dijamin melalui kontrak yang adil dan terverifikasi, standar
gizi harus tetap terpenuhi meskipun bahan baku bervariasi secara musiman, dan
kualitas pengolahan di dapur UMKM perlu diawasi secara sistematis. Menggabungkan
tujuan pemberdayaan ekonomi lokal dengan tujuan keamanan pangan dalam satu
program berskala nasional, tanpa sistem pengawasan yang sudah matang, adalah
ambisi yang berlapis dan setiap lapisan ambisi tambahan melipatgandakan
tuntutan kapasitas yang harus dipenuhi.
Kritik ini, sekali lagi, bukan terhadap niat
program. Prevalensi stunting nasional yang masih di atas 20% pada 2023 adalah
masalah nyata yang membutuhkan respons kebijakan yang serius. Anak-anak dari
keluarga miskin yang sebelumnya berangkat sekolah tanpa sarapan kini memiliki
akses terhadap makanan dan itu adalah perubahan konkret yang tidak boleh
diremehkan. MBG, pada level prinsipnya, adalah ekspresi dari keberpihakan
negara yang legitimasinya tidak perlu diperdebatkan.
Namun kebijakan publik tidak cukup dinilai dari
prinsipnya saja ia dinilai dari kualitas pelaksanaannya, dan dari distribusi
biaya serta manfaatnya. Ketika anggaran program melonjak dari Rp71 triliun ke
Rp335 triliun dalam satu siklus anggaran, sementara pada saat yang sama lebih
dari 10.000 kasus keracunan terjadi dan menu yang diterima anak-anak di banyak
titik tidak memenuhi standar gizi yang dijanjikan, ada pertanyaan alokasi yang
sangat mendasar yang perlu dijawab: apakah sumber daya sebesar ini memberikan
manfaat yang proporsional, dan siapa yang menanggung biaya ketika jawabannya
belum memuaskan?
Yang paling dibutuhkan MBG saat ini bukan
tambahan anggaran, dan bukan pula regulasi baru yang ditumpuk di atas regulasi
yang sudah ada namun belum terimplementasi dengan baik. Yang paling dibutuhkan
adalah kejujuran tentang urutan kebijakan: bahwa ada hal-hal yang harus
dibangun sebelum program berskala ini bisa berjalan dengan integritas
yang ia klaim. Standar HACCP yang operasional, bukan deklaratif. Ahli gizi yang
cukup, bukan pernyataan bahwa mereka tidak diperlukan. Sistem audit yang
real-time, bukan laporan distribusi yang dihitung dari jumlah kotak makan yang
keluar dari dapur. Pengawasan anggaran yang independen, bukan kepercayaan bahwa
skala program yang besar dengan sendirinya menghalangi kebocoran.
Paradoks MBG pada akhirnya bukan tentang apakah
idenya bagus atau buruk. Idenya bagus. Paradoksnya adalah bahwa untuk
mewujudkan ide yang bagus itu, Indonesia membutuhkan kapasitas yang sedang coba
dibangun melalui ide yang sama dan dalam lingkaran yang belum terputus itu,
yang paling dirugikan adalah mereka yang tidak punya pilihan untuk menunggu
sistem menjadi lebih baik.
Referensi
Badan Gizi Nasional. (2025). Laporan
pelaksanaan program makan bergizi gratis tahun 2025. BGN.
Badan Riset dan Inovasi Nasional.
(2026, Maret). Evaluasi program makan bergizi gratis 2025: Tata kelola dan
efektivitas implementasi. BRIN.
Center for Indonesia's Strategic
Development Initiatives. (2025). Telaahan kesiapan tata kelola program MBG.
CISDI.
Direktur Ekonomi Digital CELIOS,
Nailul Huda, sebagaimana dikutip dalam Wikipedia bahasa Indonesia. (2025). Makan
Bergizi Gratis. https://id.wikipedia.org/wiki/Makan_Bergizi_Gratis
Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program
Makan Bergizi Gratis.
Sparrow, R., Suryahadi, A., &
Widyanti, W. (2013). Social health insurance for the poor: Targeting and impact
of Indonesia's Askeskin programme. Social Science & Medicine, 96,
264–271. https://doi.org/10.1016/j.socscimed.2012.09.043
Sutarta, A. E. (2025). Dilema
kebijakan makan bergizi (tidak) gratis. Bisnis Jogja. https://www.bisnisjogja.id/dilema-kebijakan-makan-bergizi-tidak-gratis/
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2025.
Waspada.id. (2026, Maret).
Menakar kualitas MBG. https://www.waspada.id/opini/menakar-kualitas-mbg/
World Bank. (2020). Indonesia Investing
in people: The key to Indonesia's development. World Bank Group.
0 Comments