Membangun Gedung di Atas Fondasi yang Belum Ada: Paradoks Kapasitas Institusional dalam Program Makan Bergizi Gratis


Ada sebuah logika yang tampak masuk akal jika dibaca cukup cepat: Indonesia memiliki masalah gizi yang serius, maka negara harus hadir melalui program makan bergizi gratis berskala nasional, dan sambil program itu berjalan, kapasitas SDM untuk menjalankannya akan ikut tumbuh. Logika ini terdengar pragmatis, bahkan heroik sebuah negara yang tidak menunggu sempurna untuk bertindak. Namun ada satu pertanyaan yang jarang diajukan secara eksplisit: apakah mungkin membangun sistem yang membutuhkan kapasitas tertentu, dengan menggunakan kapasitas yang sama yang sedang coba dibangun melalui sistem itu? Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pada 6 Januari 2025 adalah ujian empiris yang paling langsung terhadap pertanyaan tersebut dan data yang muncul dalam sepuluh bulan pertama pelaksanaannya memberikan jawaban yang tidak nyaman.

Artikel ini berargumen bahwa MBG mengandung paradoks kapasitas institusional yang fundamental: program ini dirancang untuk membangun sumber daya manusia Indonesia jangka panjang, namun pelaksanaannya mensyaratkan SDM dan sistem tata kelola yang justru belum dimiliki Indonesia pada saat program diluncurkan. Paradoks ini bukan semata-mata masalah teknis yang bisa diselesaikan dengan tambahan anggaran atau regulasi baru ia adalah masalah urutan kebijakan (policy sequencing) yang, jika tidak ditangani secara struktural, akan terus menghasilkan inefisiensi yang mengorbankan kelompok yang paling rentan: anak-anak yang seharusnya menjadi penerima manfaatnya.

Untuk memahami skala ambisi MBG, perlu dicermati angkanya terlebih dahulu. Pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun dari APBN 2025 untuk program ini sebuah angka yang hampir setara dengan 90% dari total belanja perlindungan sosial Kementerian Sosial pada tahun 2024. Namun anggaran awal itu terbukti tidak cukup bahkan untuk setengah tahun pertama; Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa program ini membutuhkan tambahan Rp140 triliun untuk beroperasi hingga akhir 2025, sehingga total anggaran tahun pertama mencapai sekitar Rp210 triliun. Dalam RAPBN 2026, alokasi MBG melonjak menjadi Rp335 triliun angka yang mengambil hampir setengah dari anggaran pendidikan nasional. Untuk mencapai target 82,9 juta penerima manfaat, Badan Gizi Nasional (BGN) membutuhkan 30.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan hanya 1.542 di antaranya yang didanai langsung oleh APBN sementara 28.458 sisanya mengandalkan skema kemitraan yang kesiapannya tidak seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Angka-angka ini bukan sekadar statistik fiskal. Ia adalah cerminan dari seberapa besar sistem yang harus dioperasikan, dan seberapa besar pula tuntutan kapasitas yang melekat pada ambisi tersebut. Setiap SPPG membutuhkan manajemen dapur berskala, standar kebersihan yang terkontrol, rantai pasok yang andal, tenaga ahli gizi, dan mekanisme audit yang berjalan. Mengoperasikan 30.000 unit semacam itu secara konsisten di sebuah negara kepulauan dengan infrastruktur yang tidak merata adalah sebuah tantangan logistik dan manajerial yang, di negara-negara yang berhasil menjalankan program serupa seperti Jepang dan Korea Selatan, membutuhkan pembangunan sistem bertahun-tahun sebelum program diluncurkan dalam skala penuh.

Yang terjadi dalam kenyataan adalah sebaliknya. MBG diluncurkan secara nasional tanpa periode percontohan yang memadai dan hasilnya terdokumentasi dengan cukup menyakitkan. Per Oktober 2025, lebih dari 10.000 kasus keracunan makanan terjadi di seluruh Indonesia, dengan insiden terbesar mencakup 1.333 pelajar secara serentak di Bandung Barat, Jawa Barat. Kasus-kasus ini bukan anomali acak; ia adalah gejala sistemik dari kepatuhan SOP dapur yang rendah, rantai distribusi yang terlalu panjang sehingga risiko kontaminasi meningkat, dan absennya mekanisme pengawasan kualitas yang real-time. Hingga artikel ini ditulis, belum ada tersangka yang ditetapkan atas kasus keracunan massal tersebut sebuah fakta yang, jika direnungkan, lebih mengatakan sesuatu tentang difusi tanggung jawab dalam sistem yang terlalu besar untuk diawasi, daripada tentang kemauan penegakan hukum semata.

Permasalahan tata kelola ini bukan tidak terprediksi. Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) sebelum program diluncurkan sudah mengidentifikasi bahwa kerangka regulasi dan petunjuk teknis perlu lebih dirinci dan disosialisasikan agar implementasi bisa berjalan dengan baik. Mekanisme Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) standar internasional untuk keamanan pangan yang seharusnya menjadi acuan operasional setiap dapur SPPG tidak diterjemahkan secara operasional ke seluruh titik pelaksana sebelum program berjalan. Ini bukan kelalaian kecil: HACCP adalah infrastruktur pengetahuan yang membutuhkan pelatihan, verifikasi, dan pengawasan berkelanjutan bukan sekadar dokumen yang diunggah ke laman resmi kementerian.

Yang membuat paradoks ini semakin tajam adalah pernyataan yang muncul dari ruang legislatif sendiri. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal secara publik menyatakan bahwa "tidak diperlukan ahli gizi" dalam program MBG sebuah pernyataan yang memicu gelombang kritik dari komunitas profesi gizi dan para akademisi kesehatan, hingga yang bersangkutan akhirnya meminta maaf. Namun kerusakan yang ditimbulkan pernyataan itu bukan pada hubungan publiknya, melainkan pada apa yang ia ungkapkan secara tidak sengaja: bahwa di level pengambil keputusan, masih ada pandangan bahwa program gizi nasional bisa dijalankan tanpa keahlian gizi yang memadai. Dalam konteks program yang mengklaim tujuan utamanya adalah peningkatan kualitas gizi dan penurunan stunting, ini bukan sekadar absurd ia adalah kontradiksi yang tertanam dalam logika institusionalnya sendiri.

Ironi terdalam dari MBG terletak pada logika pembangunannya. Argumen yang sering diajukan para pendukungnya adalah bahwa program ini sendiri adalah mekanisme untuk membangun SDM yang belum ada bahwa dengan menjalankan program dalam skala besar, kapasitas akan tumbuh secara organik melalui pembelajaran sambil berjalan (learning by doing). Argumen ini tidak sepenuhnya salah secara teoritik: ada literatur kebijakan publik yang mendukung pendekatan implementasi bertahap sebagai strategi pembangunan kapasitas. Namun argumen learning by doing hanya dapat dipertahankan secara etis jika biaya pembelajaran tidak dibebankan kepada kelompok yang paling rentan. Dalam MBG, yang menanggung biaya pembelajaran itu adalah anak-anak yang mengalami keracunan makanan kelompok yang sama yang seharusnya menjadi penerima manfaat program.

Analogi yang paling tepat mungkin adalah ini: sebuah rumah sakit baru dibangun di daerah yang kekurangan dokter, dengan logika bahwa keberadaan rumah sakit tersebut akan mendorong dokter-dokter untuk datang dan berlatih di sana. Idenya tidak sepenuhnya keliru. Masalahnya terjadi ketika, sambil menunggu dokter-dokter itu datang, pasien sudah mulai berdatangan dan yang menangani mereka adalah staf yang belum memiliki kualifikasi yang memadai, dalam fasilitas yang belum memiliki SOP yang teruji. Keberhasilan jangka panjang yang dijanjikan tidak menghapus kerugian nyata yang dialami di jangka pendek.

Dalam konteks MBG, model procurement yang paling sering direkomendasikan para analis kebijakan pembelian bahan langsung dari petani dan nelayan lokal, kemitraan dengan UMKM dapur untuk pengembangan menu berbasis bahan lokal adalah model yang secara teoritis sangat koheren dan berpotensi menyelesaikan dua masalah sekaligus: efisiensi biaya dan pemberdayaan ekonomi lokal. Namun model ini membutuhkan kapasitas manajerial yang tidak kalah tinggi dari model konvensional: konsistensi pasokan dari petani kecil perlu dijamin melalui kontrak yang adil dan terverifikasi, standar gizi harus tetap terpenuhi meskipun bahan baku bervariasi secara musiman, dan kualitas pengolahan di dapur UMKM perlu diawasi secara sistematis. Menggabungkan tujuan pemberdayaan ekonomi lokal dengan tujuan keamanan pangan dalam satu program berskala nasional, tanpa sistem pengawasan yang sudah matang, adalah ambisi yang berlapis dan setiap lapisan ambisi tambahan melipatgandakan tuntutan kapasitas yang harus dipenuhi.

Kritik ini, sekali lagi, bukan terhadap niat program. Prevalensi stunting nasional yang masih di atas 20% pada 2023 adalah masalah nyata yang membutuhkan respons kebijakan yang serius. Anak-anak dari keluarga miskin yang sebelumnya berangkat sekolah tanpa sarapan kini memiliki akses terhadap makanan dan itu adalah perubahan konkret yang tidak boleh diremehkan. MBG, pada level prinsipnya, adalah ekspresi dari keberpihakan negara yang legitimasinya tidak perlu diperdebatkan.

Namun kebijakan publik tidak cukup dinilai dari prinsipnya saja ia dinilai dari kualitas pelaksanaannya, dan dari distribusi biaya serta manfaatnya. Ketika anggaran program melonjak dari Rp71 triliun ke Rp335 triliun dalam satu siklus anggaran, sementara pada saat yang sama lebih dari 10.000 kasus keracunan terjadi dan menu yang diterima anak-anak di banyak titik tidak memenuhi standar gizi yang dijanjikan, ada pertanyaan alokasi yang sangat mendasar yang perlu dijawab: apakah sumber daya sebesar ini memberikan manfaat yang proporsional, dan siapa yang menanggung biaya ketika jawabannya belum memuaskan?

Yang paling dibutuhkan MBG saat ini bukan tambahan anggaran, dan bukan pula regulasi baru yang ditumpuk di atas regulasi yang sudah ada namun belum terimplementasi dengan baik. Yang paling dibutuhkan adalah kejujuran tentang urutan kebijakan: bahwa ada hal-hal yang harus dibangun sebelum program berskala ini bisa berjalan dengan integritas yang ia klaim. Standar HACCP yang operasional, bukan deklaratif. Ahli gizi yang cukup, bukan pernyataan bahwa mereka tidak diperlukan. Sistem audit yang real-time, bukan laporan distribusi yang dihitung dari jumlah kotak makan yang keluar dari dapur. Pengawasan anggaran yang independen, bukan kepercayaan bahwa skala program yang besar dengan sendirinya menghalangi kebocoran.

Paradoks MBG pada akhirnya bukan tentang apakah idenya bagus atau buruk. Idenya bagus. Paradoksnya adalah bahwa untuk mewujudkan ide yang bagus itu, Indonesia membutuhkan kapasitas yang sedang coba dibangun melalui ide yang sama dan dalam lingkaran yang belum terputus itu, yang paling dirugikan adalah mereka yang tidak punya pilihan untuk menunggu sistem menjadi lebih baik.

 

Referensi

Badan Gizi Nasional. (2025). Laporan pelaksanaan program makan bergizi gratis tahun 2025. BGN.

Badan Riset dan Inovasi Nasional. (2026, Maret). Evaluasi program makan bergizi gratis 2025: Tata kelola dan efektivitas implementasi. BRIN.

Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives. (2025). Telaahan kesiapan tata kelola program MBG. CISDI.

Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, sebagaimana dikutip dalam Wikipedia bahasa Indonesia. (2025). Makan Bergizi Gratis. https://id.wikipedia.org/wiki/Makan_Bergizi_Gratis

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Sparrow, R., Suryahadi, A., & Widyanti, W. (2013). Social health insurance for the poor: Targeting and impact of Indonesia's Askeskin programme. Social Science & Medicine, 96, 264–271. https://doi.org/10.1016/j.socscimed.2012.09.043

Sutarta, A. E. (2025). Dilema kebijakan makan bergizi (tidak) gratis. Bisnis Jogja. https://www.bisnisjogja.id/dilema-kebijakan-makan-bergizi-tidak-gratis/

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Waspada.id. (2026, Maret). Menakar kualitas MBG. https://www.waspada.id/opini/menakar-kualitas-mbg/

World Bank. (2020). Indonesia Investing in people: The key to Indonesia's development. World Bank Group.

0 Comments