Subsidi yang Tidak Cukup Membeli Kejelasan: Analisis Kritis terhadap Manfaat Kacamata BPJS Kesehatan Tingkat Pertama

 

Setiap bulan, sejumlah uang keluar dari rekening seorang tenaga honorer. Nominalnya Rp150.000 bukan angka yang besar bagi sebagian orang, namun bagi mereka yang dibayar dengan standar honorarium Indonesia, angka itu adalah pengorbanan yang cukup terasa. Uang itu dibayarkan kepada BPJS Kesehatan, sebuah institusi yang menjanjikan akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh warga negara tanpa memandang kemampuan ekonomi. Peserta membayar. Peserta berharap suatu hari nanti tidak perlu memakai manfaatnya karena memakai manfaatnya berarti sedang sakit, dan tidak ada yang ingin sakit. Namun ketika hari itu tiba, ketika lensa kacamata retak dan pandangan mulai kabur, dan peserta akhirnya datang mengetuk pintu sistem yang selama ini ia biayai setiap bulan yang ia temukan adalah sebuah kebenaran yang agak menyakitkan: Rp350.000 tidak cukup membeli kejelasan di kota tahun 2025.

Artikel ini berargumen bahwa besaran manfaat kacamata BPJS Kesehatan untuk peserta kelas pertama, yang saat ini ditetapkan sebesar Rp350.000, tidak lagi mencerminkan realitas harga pasar optik di Indonesia khususnya di wilayah perkotaan sehingga secara efektif mereduksi manfaat yang dijanjikan menjadi sebuah diskon simbolis yang tidak cukup bermakna bagi peserta berpenghasilan rendah yang justru paling membutuhkannya.

Untuk memahami mengapa Rp350.000 bermasalah, perlu dipahami terlebih dahulu bagaimana sistem manfaat kacamata BPJS bekerja dalam praktik. Secara prosedural, peserta yang membutuhkan kacamata harus terlebih dahulu memeriksakan mata di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) puskesmas atau klinik yang terdaftar. Jika dirujuk, pemeriksaan lanjutan dilakukan di rumah sakit yang bekerja sama, sebelum peserta kemudian diarahkan ke optik mitra BPJS untuk menebus kacamata dengan manfaat yang sudah ditentukan. Prosedur ini melibatkan antrian, parkir berbayar, dan waktu yang tidak sedikit semua itu belum termasuk dalam kalkulasi "manfaat" yang diterima peserta. Dan setelah semua prosedur itu dijalani, yang didapat adalah potongan Rp350.000 dengan catatan bahwa dari jumlah tersebut, potongan untuk lensa saja hanya sebesar Rp50.000 per lensa. Sisanya untuk frame.

Masalahnya sederhana dan sangat konkret: harga kacamata di optik-optik perkotaan yang bermitra dengan BPJS tidak berhenti di Rp350.000. Beberapa optik bahkan menetapkan syarat minimum pembelian salah satunya sebesar Rp600.000 yang berarti peserta tetap harus mengeluarkan uang tambahan dari kantong sendiri sebelum manfaat BPJS bahkan bisa digunakan. Dalam kondisi seperti itu, Rp350.000 bukan manfaat penuh ia adalah diskon, dan bukan diskon yang besar. Jika harga kacamata yang layak di kota rata-rata berada di kisaran Rp400.000 hingga Rp800.000, maka coverage BPJS hanya menanggung antara 15% hingga 45% dari total biaya aktual. Untuk peserta kelas pertama yang membayar iuran Rp150.000 per bulan dan menggunakan manfaat kacamata sekali dalam dua tahun sesuai ketentuan interval klaim yang berlaku angka ini sulit untuk disebut sebagai perlindungan yang memadai.

Di sinilah letak ironi struktural yang perlu dipersoalkan. BPJS Kesehatan, sebagai sistem jaminan sosial nasional, dibangun di atas prinsip gotong royong: yang sehat membiayai yang sakit, yang mampu membantu yang tidak mampu. Prinsip ini mulia dan secara teoritis sangat kuat. Namun ketika manfaat yang dijanjikan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan nyata yang ingin dicakupnya, yang terjadi bukan gotong royong yang terjadi adalah peserta berpenghasilan rendah tetap harus menanggung sebagian besar biaya kesehatannya sendiri, sambil tetap membayar iuran setiap bulan. Ini bukan kegagalan prinsipnya, melainkan kegagalan kalibrasinya: besaran manfaat yang ditetapkan tidak mengikuti laju inflasi harga barang optik, tidak mempertimbangkan disparitas harga antara kota dan desa, dan tidak membedakan secara bermakna antara kebutuhan peserta kelas satu, dua, dan tiga padahal iuran yang mereka bayarkan berbeda signifikan.

Pemeriksaan mata pun tidak luput dari persoalan. Proses yang ditempuh melalui jalur BPJS di rumah sakit melibatkan prosedur yang pada permukaannya terlihat komprehensif namun dalam praktiknya, pemeriksaan sering kali bertumpu pada hasil refraksi komputer sebagai patokan utama, tanpa pemeriksaan subjektif yang lebih mendalam dari optometris berpengalaman. Bagi sebagian besar kasus refraksi sederhana, ini mungkin cukup. Namun bagi peserta dengan kondisi mata yang lebih kompleks, atau yang belum pernah memakai kacamata sebelumnya dan belum terbiasa dengan proses adaptasi, ketergantungan pada hasil komputer semata bisa menghasilkan resep yang tidak optimal. Yang lebih menggelitik secara komparatif: beberapa optik swasta menawarkan pemeriksaan mata gratis, tanpa antrian panjang, tanpa biaya parkir, dan dengan waktu tunggu yang jauh lebih singkat karena tidak banyak orang yang tahu bahwa opsi tersebut ada. Sistem yang seharusnya menjadi pilihan utama justru kalah nyaman dibanding alternatif yang tidak disubsidi.

Perlu ditegaskan bahwa kritik ini bukan serangan terhadap eksistensi BPJS sebagai institusi, dan bukan pula pembelaan terhadap model asuransi swasta yang eksklusif. BPJS adalah pencapaian kebijakan publik yang signifikan, dan keberadaannya telah memberikan akses layanan kesehatan bagi jutaan warga yang sebelumnya sama sekali tidak terlindungi. Namun justru karena pencapaiannya nyata, ketidaksesuaian antara janji dan realitas di segmen tertentu seperti manfaat kacamata ini menjadi lebih penting untuk disuarakan. Diam terhadap kekurangan yang spesifik bukan bentuk dukungan terhadap sistem; ia adalah kelalaian yang membiarkan celah tersebut terus menganga.

Yang dibutuhkan bukan penghapusan manfaat kacamata dari paket BPJS, melainkan evaluasi berkala terhadap besaran manfaat yang mempertimbangkan indeks harga konsumen, disparitas regional, dan kemampuan bayar peserta di berbagai kelas iuran. Rp350.000 mungkin pernah bermakna pada saat besaran itu pertama kali ditetapkan. Namun di kota-kota besar Indonesia tahun 2025, angka itu lebih mirip pengingat bahwa sistem ini belum sepenuhnya selesai dan bahwa peserta yang paling rajin membayar iurannya setiap bulan, sambil berdoa agar tidak perlu memakainya, berhak mendapat lebih dari sekadar diskon 15% ketika akhirnya membutuhkan sepasang lensa yang jernih.

Mata yang sehat bukan kemewahan. Dan kejelasan pandangan seharusnya tidak menjadi hak yang hanya bisa dipenuhi secara penuh oleh mereka yang mampu membayar di luar sistem yang sudah mereka biayai setiap bulannya.

"Ditulis oleh seseorang yang antre dua jam, bayar parkir Rp5.000, dan tetap keluar uang tambahan untuk sepasang lensa yang tidak ditanggung penuh oleh sistem yang ia bayari setiap bulan."

~ kuro is writing

 

Referensi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. (2024). Panduan praktis pelayanan alat kesehatan. BPJS Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Rokx, C., Giles, J., Satriawan, E., Marzoeki, P., Harimurti, P., & Yavuz, E. (2010). New insights into the provision of health services in Indonesia: A health workforce study. World Bank.

Sparrow, R., Suryahadi, A., & Widyanti, W. (2013). Social health insurance for the poor: Targeting and impact of Indonesia's Askeskin programme. Social Science & Medicine, 96, 264–271. https://doi.org/10.1016/j.socscimed.2012.11.029

Trisnantoro, L. (2014). Memahami penggunaan ilmu ekonomi dalam manajemen rumah sakit. Gadjah Mada University Press.


 

0 Comments