Setiap bulan, sejumlah
uang keluar dari rekening seorang tenaga honorer. Nominalnya Rp150.000 bukan
angka yang besar bagi sebagian orang, namun bagi mereka yang dibayar dengan
standar honorarium Indonesia, angka itu adalah pengorbanan yang cukup terasa.
Uang itu dibayarkan kepada BPJS Kesehatan, sebuah institusi yang menjanjikan
akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh warga negara
tanpa memandang kemampuan ekonomi. Peserta membayar. Peserta berharap suatu
hari nanti tidak perlu memakai manfaatnya karena memakai manfaatnya berarti
sedang sakit, dan tidak ada yang ingin sakit. Namun ketika hari itu tiba,
ketika lensa kacamata retak dan pandangan mulai kabur, dan peserta akhirnya
datang mengetuk pintu sistem yang selama ini ia biayai setiap bulan yang ia
temukan adalah sebuah kebenaran yang agak menyakitkan: Rp350.000 tidak cukup
membeli kejelasan di kota tahun 2025.
Artikel ini berargumen
bahwa besaran manfaat kacamata BPJS Kesehatan untuk peserta kelas pertama, yang
saat ini ditetapkan sebesar Rp350.000, tidak lagi mencerminkan realitas harga
pasar optik di Indonesia khususnya di wilayah perkotaan sehingga secara efektif
mereduksi manfaat yang dijanjikan menjadi sebuah diskon simbolis yang tidak
cukup bermakna bagi peserta berpenghasilan rendah yang justru paling
membutuhkannya.
Untuk memahami mengapa
Rp350.000 bermasalah, perlu dipahami terlebih dahulu bagaimana sistem manfaat
kacamata BPJS bekerja dalam praktik. Secara prosedural, peserta yang
membutuhkan kacamata harus terlebih dahulu memeriksakan mata di fasilitas
kesehatan tingkat pertama (FKTP) puskesmas atau klinik yang terdaftar. Jika
dirujuk, pemeriksaan lanjutan dilakukan di rumah sakit yang bekerja sama,
sebelum peserta kemudian diarahkan ke optik mitra BPJS untuk menebus kacamata
dengan manfaat yang sudah ditentukan. Prosedur ini melibatkan antrian, parkir
berbayar, dan waktu yang tidak sedikit semua itu belum termasuk dalam kalkulasi
"manfaat" yang diterima peserta. Dan setelah semua prosedur itu
dijalani, yang didapat adalah potongan Rp350.000 dengan catatan bahwa dari
jumlah tersebut, potongan untuk lensa saja hanya sebesar Rp50.000 per lensa.
Sisanya untuk frame.
Masalahnya sederhana
dan sangat konkret: harga kacamata di optik-optik perkotaan yang bermitra
dengan BPJS tidak berhenti di Rp350.000. Beberapa optik bahkan menetapkan
syarat minimum pembelian salah satunya sebesar Rp600.000 yang berarti peserta
tetap harus mengeluarkan uang tambahan dari kantong sendiri sebelum manfaat
BPJS bahkan bisa digunakan. Dalam kondisi seperti itu, Rp350.000 bukan manfaat
penuh ia adalah diskon, dan bukan diskon yang besar. Jika harga kacamata yang
layak di kota rata-rata berada di kisaran Rp400.000 hingga Rp800.000, maka
coverage BPJS hanya menanggung antara 15% hingga 45% dari total biaya aktual.
Untuk peserta kelas pertama yang membayar iuran Rp150.000 per bulan dan
menggunakan manfaat kacamata sekali dalam dua tahun sesuai ketentuan interval
klaim yang berlaku angka ini sulit untuk disebut sebagai perlindungan yang
memadai.
Di sinilah letak ironi
struktural yang perlu dipersoalkan. BPJS Kesehatan, sebagai sistem jaminan
sosial nasional, dibangun di atas prinsip gotong royong: yang sehat membiayai
yang sakit, yang mampu membantu yang tidak mampu. Prinsip ini mulia dan secara
teoritis sangat kuat. Namun ketika manfaat yang dijanjikan tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan nyata yang ingin dicakupnya, yang terjadi bukan gotong
royong yang terjadi adalah peserta berpenghasilan rendah tetap harus menanggung
sebagian besar biaya kesehatannya sendiri, sambil tetap membayar iuran setiap
bulan. Ini bukan kegagalan prinsipnya, melainkan kegagalan kalibrasinya:
besaran manfaat yang ditetapkan tidak mengikuti laju inflasi harga barang
optik, tidak mempertimbangkan disparitas harga antara kota dan desa, dan tidak
membedakan secara bermakna antara kebutuhan peserta kelas satu, dua, dan tiga padahal
iuran yang mereka bayarkan berbeda signifikan.
Pemeriksaan mata pun
tidak luput dari persoalan. Proses yang ditempuh melalui jalur BPJS di rumah
sakit melibatkan prosedur yang pada permukaannya terlihat komprehensif namun
dalam praktiknya, pemeriksaan sering kali bertumpu pada hasil refraksi komputer
sebagai patokan utama, tanpa pemeriksaan subjektif yang lebih mendalam dari
optometris berpengalaman. Bagi sebagian besar kasus refraksi sederhana, ini
mungkin cukup. Namun bagi peserta dengan kondisi mata yang lebih kompleks, atau
yang belum pernah memakai kacamata sebelumnya dan belum terbiasa dengan proses
adaptasi, ketergantungan pada hasil komputer semata bisa menghasilkan resep
yang tidak optimal. Yang lebih menggelitik secara komparatif: beberapa optik
swasta menawarkan pemeriksaan mata gratis, tanpa antrian panjang, tanpa biaya
parkir, dan dengan waktu tunggu yang jauh lebih singkat karena tidak banyak
orang yang tahu bahwa opsi tersebut ada. Sistem yang seharusnya menjadi pilihan
utama justru kalah nyaman dibanding alternatif yang tidak disubsidi.
Perlu ditegaskan bahwa
kritik ini bukan serangan terhadap eksistensi BPJS sebagai institusi, dan bukan
pula pembelaan terhadap model asuransi swasta yang eksklusif. BPJS adalah
pencapaian kebijakan publik yang signifikan, dan keberadaannya telah memberikan
akses layanan kesehatan bagi jutaan warga yang sebelumnya sama sekali tidak
terlindungi. Namun justru karena pencapaiannya nyata, ketidaksesuaian antara
janji dan realitas di segmen tertentu seperti manfaat kacamata ini menjadi
lebih penting untuk disuarakan. Diam terhadap kekurangan yang spesifik bukan
bentuk dukungan terhadap sistem; ia adalah kelalaian yang membiarkan celah
tersebut terus menganga.
Yang dibutuhkan bukan
penghapusan manfaat kacamata dari paket BPJS, melainkan evaluasi berkala
terhadap besaran manfaat yang mempertimbangkan indeks harga konsumen,
disparitas regional, dan kemampuan bayar peserta di berbagai kelas iuran.
Rp350.000 mungkin pernah bermakna pada saat besaran itu pertama kali
ditetapkan. Namun di kota-kota besar Indonesia tahun 2025, angka itu lebih
mirip pengingat bahwa sistem ini belum sepenuhnya selesai dan bahwa peserta
yang paling rajin membayar iurannya setiap bulan, sambil berdoa agar tidak
perlu memakainya, berhak mendapat lebih dari sekadar diskon 15% ketika akhirnya
membutuhkan sepasang lensa yang jernih.
Mata yang sehat bukan
kemewahan. Dan kejelasan pandangan seharusnya tidak menjadi hak yang hanya bisa
dipenuhi secara penuh oleh mereka yang mampu membayar di luar sistem yang sudah
mereka biayai setiap bulannya.
"Ditulis oleh seseorang yang antre dua jam, bayar parkir Rp5.000, dan tetap keluar uang tambahan untuk sepasang lensa yang tidak ditanggung penuh oleh sistem yang ia bayari setiap bulan."
~ kuro is writing
Referensi
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. (2024). Panduan praktis pelayanan
alat kesehatan. BPJS Kesehatan.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Rokx,
C., Giles, J., Satriawan, E., Marzoeki, P., Harimurti, P., & Yavuz, E.
(2010). New insights into the provision of health services in Indonesia: A
health workforce study. World Bank.
Sparrow,
R., Suryahadi, A., & Widyanti, W. (2013). Social health insurance for the
poor: Targeting and impact of Indonesia's Askeskin programme. Social Science
& Medicine, 96, 264–271. https://doi.org/10.1016/j.socscimed.2012.11.029
Trisnantoro,
L. (2014). Memahami penggunaan ilmu ekonomi dalam manajemen rumah sakit. Gadjah
Mada University Press.
0 Comments